PBI Nyatakan Sikap Dukung Martabat Presiden, Penegakan Supremasi Hukum
gietimes
gietimes

Mengenal apa itu Currency bagi kamu Generasi Muda !

Poshbloc Media I 2026-05-30 09:29:41

Puasa Dan Bahasa Universal Peradaban

U.Eldias I 2026-02-27 16:03:08

Filosofi hidup pragmatis yang Menekankan Manfaat Nyata

Poshbloc Media I 2026-02-24 09:25:14

gietimes

PBI Nyatakan Sikap Dukung Martabat Presiden, Penegakan Supremasi Hukum


Avatar

Channel :

Poshbloc Media

Publish : 2026-06-20 10:35:18

Tautan Untuk pc


Tautan Untuk Mobile

Close

detail

Sumber gambar : PBI PERSERIKATAN BARAMUDA INDONESIA...

PBI Perserikatan Baramuda Indonesia Nyatakan Sikap Dukung Martabat Presiden, Menegakan Supremasi Hukum dan Melindungi Demokrasi Indonesia 

Untuk menjaga martabat Presiden, menegakan supremasi hukum dan melindungi demokrasi Indonesia, 

Relawan Pendukung Prabowo - Gibran, yang tergabung dalam Perserikatan Baramuda Indonesia (PBI) menyatakan sikap sebagai berikut;


Pertama, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menjerat Saudara Roy Suryo dan Saudari dr. Tifa. Seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,ungkap Ketua PBI 

Ferdiansyah Rusman melalui keterangannya Jumat (19/6).


Kedua sebut Ferdiansyah, PBI memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional, objektif, transparan dan independen. Proses penanganan perkara yang dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan politik.


Ketiga, kami menilai bahwa perkara ini memiliki arti penting bukan semata-mata untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, tetapi juga bagi masa depan demokrasi Indonesia. Setiap warga negara memang berhak menyampaikan pendapat dan kritik, namun kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang sah, paparnya.


Keempat lanjut Ferdiansyah, apabila proses peradilan nantinya menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi tersebut akan memberikan batas yang lebih tegas antara kritik yang dilindungi hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum melalui penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, atau serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.


Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Presiden Joko Widodo sebagai individu, melainkan menjadi pelajaran hukum dan demokrasi bagi seluruh bangsa agar praktik-praktik serupa tidak kembali menimpa Presiden Republik Indonesia mana pun di masa yang akan datang. Apa yang dialami Presiden Joko Widodo hendaknya menjadi pengalaman terakhir yang tidak perlu terulang terhadap pemimpin bangsa berikutnya, siapa pun orangnya dan dari partai politik apa pun asalnya, tegasnya.


Kelima kata Ferdiansyah, PBI menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan Presiden, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Keenam, PBI juga melihat bahwa proses hukum yang berjalan saat ini membuktikan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan menghormati proses penegakan hukum yang berlaku.


Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak membangun narasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan, serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab, jelasnya.


Menurut Ferdiansyah, penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Avatar

Posted By :

Poshbloc Media

Artikel di atas adalah admin dari artikel di bawah ini

#News


Tulis ulang apabila kamu mengetahui lebih luas seputar artikel ini, dapatkan tambahan bonus 10 poin untukmu.

Ditulis oleh :

Member komunitas poshbloc.id

Pada :




Authors Writers

PBI Nyatakan Sikap Dukung Martabat Presiden, Penegakan Supremasi Hukum

Poshbloc Media